ENERGI, KEDAULATAN, DAN UJIAN NEGARA KESEJAHTERAAN
Oleh: MIA
Distribusi minyak dunia melalui jalur strategis seperti Selat Hormuz menjadi faktor utama fluktuasi harga energi global.
Energi bukan sekadar komoditas ekonomi, melainkan simbol kedaulatan negara. Kenaikan harga solar akibat gejolak global menunjukkan bahwa kedaulatan energi Indonesia masih menghadapi tantangan serius.
Salah satu pemicu utamanya adalah dinamika di Selat Hormuz, jalur vital distribusi minyak dunia. Ketegangan geopolitik di kawasan ini dapat mengganggu pasokan global dan mendorong lonjakan harga energi. Indonesia, yang masih bergantung pada impor, tidak dapat menghindari dampaknya terutama pada harga BBM seperti solar.
Dalam perspektif Hukum Tata Negara, persoalan ini tidak semata ekonomi. Negara Indonesia menganut prinsip welfare state yang menempatkan kesejahteraan rakyat sebagai tujuan utama. Hal ini tercermin dalam UUD 1945 Pasal 33, yang menegaskan bahwa cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak harus dikelola untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Kenaikan harga solar berdampak berantai: biaya transportasi meningkat, distribusi terganggu, dan harga kebutuhan pokok ikut naik. Dalam kondisi ini, negara tidak bisa sepenuhnya menyerahkan pada mekanisme pasar. Ada tanggung jawab konstitusional untuk menjaga stabilitas dan melindungi masyarakat, khususnya kelompok rentan.
Di sinilah Hukum Tata Negara menjadi relevan, tidak hanya mengatur kekuasaan, tetapi juga menguji kehadiran negara. Apakah kebijakan energi sudah mencerminkan keadilan sosial?
Pada akhirnya, gejolak global mungkin terjadi jauh dari Indonesia, tetapi dampaknya nyata. Kenaikan harga solar menjadi bukti bahwa konstitusi tidak hanya diuji dalam teks, melainkan dalam tindakan nyata negara dalam menjamin kesejahteraan rakyat.