CAPAIAN PEMBELAJARAN LULUSAN
Program Studi Hukum Tata Negara (Siyasah) Fakultas Syariah menyiapkan lulusan yang unggul, profesional, religius, dan adaptif terhadap perkembangan hukum ketatanegaraan nasional maupun global.
Daftar CPL Program Studi
Berikut merupakan capaian pembelajaran lulusan (CPL) Program Studi Hukum Tata Negara.
| KODE CPL | CAPAIAN PEMBELAJARAN LULUSAN (CPL) |
|---|---|
| CPL-1 | Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan menginternalisasi nilai-nilai agama, moralitas, kemanusiaan, dan etika profesi yang inklusif, demokratis, dan berkeadilan. |
| CPL-2 | Berpihak dan peduli terhadap masyarakat mustadl’afin secara bertanggungjawab dalam menjalankan tugas dan keahliannya. |
| CPL-3 | Menguasai berbagai teori, asas, sumber, dan struktur hukum positif dan hukum Islam di bidang hukum Tata Negara dan memiliki keingintahuan intelektual (curiosity) untuk memecahkan masalah di bidang hukum Tata Negara. |
| CPL-4 | Menguasai dan memahami metode penalaran hukum positif dan metode istinbath hukum Islam secara kritis, logis, kreatif, inovatif dan sistematis dalam bidang hukum Tata Negara. |
| CPL-5 | Menguasai pengetahuan tentang filsafat pancasila, kewarganegaraan, wawasan kebangsaan (nasionalisme) dan globalisasi. |
| CPL-6 | Memiliki keterampilan komunikasi lisan/tulisan dengan baik dan benar dalam perkembangan dunia akademik dan dunia kerja tingkat nasional/internasional. |
| CPL-7 | Mampu mengaplikasikan bidang hukum positif dan hukum Islam dengan memanfaatkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan atau seni pada bidang hukum Tata Negara dalam penyelesaian masalah serta mampu beradaptasi terhadap situasi yang dihadapi. |
| CPL-8 | Mampu mengaplikasikan hukum Tata Negara dengan berdasar nilai-nilai keilmuan integratif-multidisipliner. |
| CPL-9 | Mampu mengimplementasikan prosedur beracara dalam penyelesaian masalah hukum Tata Negara secara litigasi dan non litigasi sebagai kompetensi utama lulusan. |
| CPL-10 | Mampu menerapkan prinsip dan metode yang mendasari kajian hukum Tata Negara di bidang pemerintahan dan ketatanegaraan. |
| CPL-11 | Mampu menyelesaikan masalah hukum khususnya pada bidang tata negara, pemilu, dan administrasi negara. |