Kegiatan Pembelajaran Hukum Tatanegara (Siyasah), Semester 5

 


Tahapan Pengharaman Khamar dalam Al-Qur’an: Telaah Tafsir Ayat Hukum

Pendahuluan

Khamar (minuman keras) merupakan salah satu tema penting dalam Al-Qur’an yang dibahas secara bertahap. Pengharaman khamar tidak diturunkan secara langsung, tetapi melalui beberapa fase, sebagai metode pendidikan syariah yang mengedepankan perubahan perilaku secara bertahap. Artikel ini akan menelaah ayat-ayat terkait tahapan tersebut berdasarkan tafsir ulama klasik.


1. Tahap Pertama: Pengenalan Netral

πŸ“– QS. An-Nahl: 67

"Dan dari buah kurma dan anggur kamu buat minuman yang memabukkan dan rezeki yang baik. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang memikirkan."

Penjelasan:
Ayat ini belum mengandung unsur hukum. Khamar hanya disebut sebagai hasil olahan buah, tanpa penilaian positif atau negatif. Ini adalah tahap persiapan menuju pembatasan【1】.


2. Tahap Kedua: Penegasan Bahaya Khamar

πŸ“– QS. Al-Baqarah: 219

"...Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Tetapi dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya..."

Penjelasan:
Ayat ini merupakan tahapan edukatif yang menegaskan bahwa walaupun ada manfaat ekonomi dari khamar, mudaratnya jauh lebih besar. Ini menumbuhkan kesadaran moral sebelum larangan keras ditetapkan【2】.


3. Tahap Ketiga: Larangan Shalat Saat Mabuk

πŸ“– QS. An-Nisa: 43

"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat sedang kamu dalam keadaan mabuk, hingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan..."

Penjelasan:
Larangan ini bersifat situasional: bukan melarang khamar secara total, tetapi hanya dalam konteks ibadah. Hal ini mendorong umat untuk mulai meninggalkannya secara sukarela demi menjaga kesucian ibadah【3】.


4. Tahap Keempat: Pengharaman Total

πŸ“– QS. Al-Ma’idah: 90-91

"Sesungguhnya khamar, berjudi, berhala, dan mengundi nasib adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah itu agar kamu mendapat keberuntungan."

Penjelasan:
Ayat ini adalah titik final dalam proses pengharaman khamar. Khamar dikategorikan sebagai “rijsun min ‘amali al-syaithan” (perbuatan keji dari setan) dan diperintahkan untuk dijauhi secara total. Para ulama sepakat ayat ini menandai hukum haramnya khamar secara qat’i【4】.


Penutup

Metode bertahap dalam pengharaman khamar mencerminkan pendekatan syariah yang lembut namun tegas. Proses ini menjadi model dalam menangani kebiasaan masyarakat dengan penuh hikmah, terutama dalam menerapkan hukum secara bertahap demi mencapai perubahan sosial yang stabil.


Daftar Pustaka

  1. Ibn Kathir, Tafsir al-Qur’an al-‘Azim, Beirut: Dar al-Fikr, 2000.

  2. Al-Qurthubi, Al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an, Kairo: Dar al-Kutub al-Misriyyah, 1967.

  3. Jalaluddin al-Mahalli dan Jalaluddin al-Suyuthi, Tafsir al-Jalalain, Kairo: Maktabah al-Turath, 1999.

  4. M. Quraish Shihab, Tafsir al-Mishbah, Jakarta: Lentera Hati, 2002.

  5. Wahbah az-Zuhaili, Tafsir al-Munir fi al-‘Aqidah wa al-Syari’ah wa al-Manhaj, Damaskus: Dar al-Fikr al-Mu’asir, 2001.



Mata Kuliah Tafsir 1 Ahkam Siyasah, Kelas HTN 05 (Angkatan 2022), 
Dosen Dr. Siti Ngainnur Rohmah, S.Sos.I., M.A.

0 Comments

Newest