Cybercrime adalah tindakan ilegal dengan
menggunakan pengetahuan teknologi computer untuk melakukan tindak kejahatan.
Dalam mengungkapkan kasus cybercrime juga Membutuhkan forensik digital seperti
digital/computer untuk mengumpulkan, menyimpan,menampilkan, dan menganalisis
barang bukti Forensik Digital dibutuhkan karena biasanya data di perangkat
target dikunci, dihapus, atau disembunyikan.
Oleh karena itu kami Progam Studi Hukum Tata
Negara bermaksud mengadakan webinar yang berjudul “PERANAN FORENSIK DIGITAL
DALAM MENGHADAPI KEJAHATAN KOMPUTER “ yang disampaikan oleh Mahasiswa HTN
angkatan 9 At-Thariq Nurul Fatah selaku narasumber 1 dan ustadz Dr. Alfi
Satria.M.T. selaku narasumber 2 dan Mahasiswa HTN angkatan 9 Muhammad Haekal
selaku moderator.
Acara ini diselenggarakan pada hari Khamis,29
Desember 2022 pukul 08.30 s/d selesai.
1 Comments
WEBINAR PERANAN FORENSIK DIGITAL DALAM MENGAHADAPI KEJAHATAN KOMPUTER
ReplyDeleteIEEE projects for cse