WEBINAR NASIONAL TEMA PEMBAHARUAN USHUL FIKIH: "UPAYA MENINGKATKAN KONTRIBUSI SYARI’AT ISLAM DALAM PEMBANGUNAN HUKUM DI INDONESIA."

 


Metode Istinbath penting mengeluarkan hukum dari dalil dan melahirkan suatu hukum. Hukum bertujuan mengatur kehidupan manusia agar mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat. Hukum berkembang dan berubah seiring perkembangan zaman, tempat, kondisi dan kebiasaan manusia. Perubahan zaman yang cepat menuntun agar hukum dapat mengimbanginya. Maka dari itu diperlukan pembaharuan hukum yang berkelanjutan sehingga selaras dengan perkembangan zaman.

Oleh karena itu kami Program Studi Hukum Ekonomi Syari’ah dan Program Studi Hukum Tata Negara bermaksud mengadakan Webinar Nasional “Tema Pembaharuan Ushul Fikih: Upaya Meningkatkan Kontribusi Syari’at Islam Dalam Pembangunan Hukum di Indonesia” yang disampaikan oleh Ustad Ali Aminulloh S.Ag., M.Pd.I., ME sebagai narasumber 1 dan Prof. Dr. H. Fauzan Ali Rasyid, M.Si sebagai narasumber 2 dan Mahasiswa HTN Muhammad Baldan Al-Kautsar selaku moderator.

Acara ini diselenggarakan pada hari Selasa, 27 Desember 2022 pukul 19:00 s/d selesai. 

0 Comments