Metode Istinbath penting mengeluarkan hukum
dari dalil dan melahirkan suatu hukum. Hukum bertujuan mengatur kehidupan
manusia agar mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat. Hukum berkembang dan
berubah seiring perkembangan zaman, tempat, kondisi dan kebiasaan manusia.
Perubahan zaman yang cepat menuntun agar hukum dapat mengimbanginya. Maka dari
itu diperlukan pembaharuan hukum yang berkelanjutan sehingga selaras dengan
perkembangan zaman.
Oleh karena itu kami Program Studi Hukum
Ekonomi Syari’ah dan Program Studi Hukum Tata Negara bermaksud mengadakan Webinar
Nasional “Tema Pembaharuan Ushul Fikih: Upaya Meningkatkan Kontribusi Syari’at
Islam Dalam Pembangunan Hukum di Indonesia” yang disampaikan oleh Ustad Ali
Aminulloh S.Ag., M.Pd.I., ME sebagai narasumber 1 dan Prof. Dr. H. Fauzan Ali
Rasyid, M.Si sebagai narasumber 2 dan Mahasiswa HTN Muhammad Baldan Al-Kautsar
selaku moderator.
Acara ini diselenggarakan pada hari Selasa,
27 Desember 2022 pukul 19:00 s/d selesai.
0 Comments