PROFIL PROGRAM STUDI HUKUM TATANEGARA (SIYASAH)


Visi 

Menjadi salah satu pusat rujukan pengembangan hukum tatanegara berbasis syariat Islam yang menjunjung tinggi budaya toleransi dan perdamaian di Provinsi Jawa Barat pada tahun 2050.

Misi 

  1. Mengelola kegiatan akademik yang mencakup Tri Dharma Perguruan Tinggi yaitu pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat dalam bidang Hukum Tatanegara serta kegiatan non akademik yang mencakup organisasi, keuangan, kemahasiswaan, ketenagaan, dan sarana prasarana sesuai Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNPT).
  2. Menjadikan SNPT sebagai dasar dalam penyelenggaraan dan pengembangan sistem penjaminan mutu internal maupun eksternal.
  3. Menyiapkan tenaga profesional yag dapat menjalankan fungsi pengaturan, perencanaan, pengawasan, evaluasi dan pembinaan dalam bidang akademik maupun non akademik.

Tujuan 

  1. Menghasilkan lulusan yang menguasai ilmu pengetahuan dalam bidang hukum ketatanegaraan dengan berlandaskan budaya toleransi dan perdamaian sehingga mampu berperan besar secara dinamis dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
  2. Menghasilkan lulusan yang dapat menerapkan ilmu hukum tatanegara berbasis syariat Islam ke dalam kehidupan nyata yang diperoleh dari proses pembelajaran, pengalaman kerja mahasiswa, penelitian dan/atau pengabdian kepada masyarakat.
  3. Menghasilkan lulusan yang memiliki ketrampilan dan kemandirian dalam menggunakan konsep, teori dan metode dalam bidang hukum tatanegara berbasis syariat Islam, termasuk keterampilan melakukan penelitian ilmiah dan publikasinya dalam jurnal.
  4. Menghasilkan lulusan yang dapat memberi kontribusi terbaik bagi individu, keluarga dan masyarakat, baik dalam skala nasional maupun internasional dan dapat menjalankan perannya sebagai agen pembaharu dalam bidang hukum tatanegara.

Kompetensi Lulusan Program Studi Hukum Tata Negara/Siyasah

Kompetensi Utama

  1. Memiliki pemahaman dan wawasan tentang ilmu hukum ketatanegaraan yang berorientasi pada nilai-nilai keislaman, kemanusiaan, dan keindonesiaan yang komprehensif.
  2. Memiliki keahlian dalampengembangan dan penerapan ilmu Syariah bidang hukum ketatanegaraan, yang berbasis penelitian.
  3. Memiliki kompetensi pedagogik kenegaraan, yaitu kemampuan memahami seluk beluk negara, sejarahnya, perkembangannya, dan langkah-langkah progres membentuk “Negara aman sejahtera” yang dijiwai ajaran Islam.
  4. Memiliki kemampuan dalam berperan serta menyelesaikan berbagai permasalahan yang muncul di masyarakat, khususnya permasalahan bidang sosial-keagamaan.
  5. Memiliki kesadaran ilmiah yang tinggi, terbuka dan responsif terhadap perubahan sosial, dan berakhlak mulia.

Kompetensi Pendukung

Lulusan secara pribadi diarahkan mampu menjadi anggota masyarakat yang berakhlak mulia, memiliki pengetahuan, ketrampilan, kemandirian dan mempunyai sikap mengembangkan ilmu pengetahuan dan semangat berinovasi dalam teknologi pengaplikasian ilmu pengetahuan.


0 Comments